Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan miras yang dimusnahkan sebanyak 3.168 botol milik 6 tersangka.
"Para pemilik miras sudah divonis denda oleh Pengadilan Negeri Tabalong Rp5 juta sampai Rp7,5 juta," jelas Muchdori di Tanjung, Rabu.
Barang bukti disita dari kedua tersangka sebanyak 2.876 botol minuman keras berbagai macam merek.
Sebelum pemusnahan berkas perkara sudah P21 dan putusan sudah diperoleh dari Pengadilan Negeri Tabalong.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Ketua DPRD Mustafa, Kajari Syamsidar Monoarfa dan perwakilan Kodim 1008/Tanjung.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.