Pemusnahan 292 miras berbagai merek dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian bersama perwakilan Bupati Tabalong, Kodim 1008/Tabalong dan Ketua DPRD H Mustafa.
"Ada lima tersangka yang sudah kita proses terkait kepemilikan minuman keras hasil Operasi Sikat Intan 2023," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Lima tersangka yang terlibat kasus tindak pidana ringan ini sudah mendapatkan vonis mulai dari hukuman percobaan dan kurungan.
Miras berbagai merek ini dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat jenis stum di halaman Pendopo Bersinar Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Barang bukti miras yang dimusnahkan mulai dari merk Prost merah, Balihai, singaraja, newport, anggur merah, anggur putih, kawa-kawa, wiski, asoka, malaga dan alexis.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.