Kotabaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Kamkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan terus melakukan penyelesaian batas wilayah 21 kecamatan yang tersebar di wilayah "Bumi Saijaan".
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Minggu Basuki di Kotabaru, Minggu, mengatakan penyelesaian batas wilayah dilakukan dari tahun ke tahun namun belum sepenuhnya tuntas.
“Beberapa batas kecamatan sudah selesai tapi hanya yang di tepi jalan, belum sampai daerah hutan dan pegunungan,” ujarnya.
Batas wilayah kecamatan ditargetkan secepatnya lingkar, artinya batas sebelah Timur, Selatan, Utara, dan Barat dari tiap-tiap kecamatan itu harus jelas. Saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan batas wilayah Pulau Laut Utara dengan Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Timur.
Ada beberapa desa yang berada di perbatasan tiga kecamatan itu dan sebagian besar sudah mencapai kesepakatan, yakni antara Desa Sebelimbingan dengan Desa Pantai Baru dan Desa Gedambaan dengan Desa Teluk Gosong.
“Yang belum sepakat tinggal Desa Megasari dengan Desa Pantai Baru, minggu depan kita jadwalkan tinjau lapangan. Kalau ini selesai maka batas wilayah Pulau Laut Utara sudah beres,” tambahnya.
Jika batas wilayah seluruh kecamatan telah rampung, selanjutnya pihaknya akan menyelesaikan batas wilayah desa. Dari 202 kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Kotabaru, sampai saat ini baru 30 persen diantaranya yang telah memiliki kejelasan batas wilayah.
Belum selesainya masalah batas wilayah baik kecamatan maupun desa menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya data luas wilayah menjadi tidak valid.
Selain itu pernah ada kejadian desa membangun ternyata bukan di wilayah desanya, ini kan fatal, tambahnya.
Baca juga: Gubernur: 2020 persoalan batas wilayah Kalsel tuntas
Baca juga: Batas HST Dan Kotabaru Diminta Musyawarahkan Kembali