Bupati Rizal sudah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas ke Gubernur Kalsel tertanggal 27 Oktober 2025, menindaklanjuti surat yang ditandatangani 29 anggota DPRD HST terkait permohonan yang sama tertanggal 24 September 2025.
Baca juga: Pemkab HST dan DPRD layangkan surat tinjau ulang tapal batas
"Ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Bupati Rizal di Barabai, Sabtu.
Ia menyebut, sejak dulu masyarakat Desa Aing Bantai terutama Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, Desa Juhu sudah dibina dan tercatat administrasi penduduk dan kewilayahan di Kabupaten HST.
Salah satu yang paling terdampak yakni rencana pembangunan akses jalan dan jembatan Desa Aing Bantai, khususnya dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya yang jalannya terpotong masuk ke Kotabaru akibat kesepakatan tapal batas 2021 itu, belum lagi titik-titik lainnya.
Padahal, Rizal mengatakan Pemkab HST telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi akses masyarakat yang tinggal dan beraktivitas.
"Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru," lanjutnya.
Baca juga: Masyarakat adat nilai kesepakatan tapal batas HST-Kotabaru cacat formil

Baca juga: Kalsel kemarin dari APBD Kalsel surplus hingga BLTS
Pada Mei 2025, Bupati HST juga menyampaikan langsung keresahan warga kaki Pegunungan Meratus HST kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto yang diharapkan dapat memfasilitasi perizinan pembukaan akses jalan desa tersebut dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kemudian, tapal batas ini perlu segera ditinjau ulang guna memastikan bahwa batas wilayah administrasi daerah ditetapkan secara akurat dan sesuai dengan data eksisting di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan peninjauan kembali kesepakatan batas bertujuan guna menjamin pelayanan publik dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak oleh ketidaksesuaian batas.
"Hal ini untuk memudahkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi pemerintah daerah Kabupaten HST," jelasnya.
Selain untuk pembangunan, adanya kesepakatan ulang batas diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di dekat perbatasan Kabupaten HST-Kotabaru, karena sebagian besar mata pencaharian masyarakat berladang/bertani yang dilakukan secara turun temurun.
Baca juga: Warga tiga desa di Pegunungan Meratus desak tinjau ulang tapal batas HST-Kotabaru
