Barabai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), membahas persoalan sengketa tapal batas dengan Kabupaten Kotabaru pada forum internasional The 46th Asian Conference on Remote Sensing (ACRS) 2025 yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, 27–31 Oktober.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) HST yang juga pengurus Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh Indonesia (MAPIN) Kalsel, Dr. Ir. H. Sa’dianoor menjadi salah satu pemateri dengan membawakan hasil penelitian berjudul Analisis Survei dan Wawancara Lapangan Terkait Penolakan Masyarakat Balai Adat Manggajaya Terhadap Kesepakatan Batas Administrasi Antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Bupati HST: ketidaksesuaian batas HST-Kotabaru hambat pembangunan dan layanan pendidikan
“Penelitian ini kami sajikan dalam bahasa Inggris dan menjadi bagian dari upaya ilmiah untuk menunjukkan adanya ketidaksesuaian deliniasi batas wilayah yang ditetapkan pada tahun 2021,” ujar Sa’dianoor di Barabai, Kamis.
Ia menjelaskan, penelitian tersebut merupakan buah pemikiran Bupati HST H. Samsul Rizal dan Wakil Bupati HST H. Gusti Rosyadi Elmi yang berkomitmen memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat di Pegunungan Meratus.
Sa’dianoor menuturkan kajian dilakukan dengan menggabungkan berbagai metode, seperti survei lapangan menggunakan GPS, wawancara dengan tetua adat Meratus, analisis citra satelit multisumber (SPOT, Google Maps, dan DEM), serta kajian sosial terkait hak ulayat dan akses masyarakat adat.
“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaktepatan secara spasial. Penetapan batas tahun 2021 tidak dilakukan melalui pelacakan lapangan yang memadai, seperti survei GPS dan ground check, sehingga hasilnya tidak akurat terhadap kondisi geografis sebenarnya,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab HST dan DPRD layangkan surat tinjau ulang tapal batas
Menurutnya, Tim Penelusuran Batas Daerah (TPBD) HST telah melacak batas tersebut sejak 2005 dan secara rutin melakukan pembinaan serta pendataan toponimi yang kini terdokumentasi digital melalui blog TPBD HST.
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan peta topografi digital, seperti Digital Elevation Model (DEM) dan Shuttle Radar Topography Mission (SRTM), garis batas hasil kesepakatan tidak berada tepat di puncak perbukitan sebagaimana mestinya.
Selain itu, penetapan batas juga tidak memperhatikan toponimi lokal yang diakui masyarakat setempat, padahal hal tersebut merupakan syarat penting sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Data yang dimiliki Pemkab HST berdasarkan hasil pelacakan lapangan lengkap dengan koordinat dan dokumentasi foto,” ujarnya.
Pemkab HST, lanjutnya, juga telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan akses jalan di Pegunungan Meratus agar pembangunan infrastruktur vital seperti jalan antar desa dan akses ke sekolah tetap berjalan.
Baca juga: Masyarakat adat nilai kesepakatan tapal batas HST-Kotabaru cacat formil
Sa’dianoor menyebut, akibat kesepakatan batas tahun 2021 yang dinilai tidak tepat, HST kehilangan lebih dari 19 ribu hektare wilayah, dan sejumlah rencana pembangunan strategis terancam tidak dapat dilaksanakan karena sebagian wilayahnya kini masuk dalam administrasi Kotabaru.
“Penentuan batas wilayah bukan hanya masalah teknis pemetaan, tetapi juga isu sosial dan adat yang memerlukan keterlibatan tokoh masyarakat. Karena itu, peninjauan ulang batas wilayah HST-Kotabaru menjadi sangat penting,” tegasnya.
Dalam penelitiannya, Sa’dianoor juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya pentingnya kebijakan batas kolaborasi, pendekatan berbasis lapangan, keterlibatan masyarakat adat, serta peningkatan transparansi untuk mencegah konflik dan memperkuat tata kelola ruang yang adil.
Hasil penelitian itu mendapat tanggapan luas dari peserta konferensi internasional, termasuk para ahli penginderaan jauh dari berbagai negara, yang menekankan pentingnya validasi lapangan dan pelibatan pemimpin adat dalam penetapan batas wilayah.
Baca juga: Warga tiga desa di Pegunungan Meratus desak tinjau ulang tapal batas HST-Kotabaru
