Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi II bidang ekonomi dan keuangan terus memantau perkembangan persediaan dan harga sembilan bahan pokok (sembako) di provinsi tersebut.
"Kami akan terus memantau perkembangan persediaan dan harga sembako, terutama untuk kebutuhan puasa Ramadhan serta menjelang lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Ihsanudin, Kamis.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalsel, persediaan sembako cukup untuk keperluan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1434 H di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.
Sedangkan perkembangan harga sembako, memang mengalami kenaikan, namun tak mengalami lonjakan, ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengutip keterangan dari Disperindag Kalsel.
"Namun demikian, Komisi II DPRD Kalsel juga akan melakukan peninjauan lapangan, seperti mendatangi agen dan pusat perbelanjaan, guna mengetahui secara pasti perkembangan persediaan dan harga sembako tersebut," tandasnya.
"Dari hasil peninjauan lapangan tersebut, kami akan mendesak Disperindag bersama pihak terkait untuk melakukan operasi pasar, kalau memang perlu," demikian Ihsanudin.
Pada kesempatan terpisah, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin berpendapat, dengan melihat kondisi seperti sekarang, belum perlu operasi pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1434 H.
"Untuk pengendalian harga dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Kalsel selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1434 H, mungkin cukup dengan menggelar pasar murah," ujarnya.
"Gelar pasar murah tersebut bisa dari Disperindang dan instansi lain bekerjasama dengan agen atau pedagang besar, serta oleh organisasi partai politik dan kemasyarakatan lain, sebagaimana tahun-tahun lalu," lanjutnya.
Guna ketersediaan dan pengendalian harga kebutuhan pokok tersebut, Gubernur Kalsel dua periode itu, mengimbau, warga masyarakat agar jangan main borong, apalagi sampai menimbun.
"Sebab penimbunan kebutuhan pokok yang menyebabkan keresahan masyarakat, bisa kena sanksi hukum. Karena aparat penegak hukumpun tidak tinggal diam terhadap penimbun tersebut," demikian Rudy Ariffin.
Pantau Persediaan Dan Harga Sembako
Kamis, 11 Juli 2013 18:01 WIB