Paringin (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan, tentang transaksi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja maupun pemanfaatan anggaran daerah selama 2018 akhirnya disetujui oleh DPRD mejadi dokumen legal Pemkab Balangan.
Persetujuan tersebut ditandatanganinya dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Balangan, beberapa waktu lalu.
Bupati Balangan H Ansharuddin menyampaikan, hasil laporan dari para anggota DPRD tersebut, merupakan materi utama pertanggungjawaban APBD TA 2018.
Baca juga: Mengenang Tugu Simpang Empat Paringin Dan Tim CD
Menurut Bupati, beberapa catatan yang disampaikan DPRD tentang pelaksanaan APBD 2018, akan menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja pembangunan khususnya pada pengelolaan keuangan dan aset daerah.
"Masih banyak keterbatasan dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga masih banyak keinginan masyarakat yang belum dapat terpenuhi, terutama dalam mewujudkan visi dan misi kami," katanya.
Kondisi tersebut akan mendorong seluruh jajaran pemkab Balangan untuk terus berusaha semaksimal mungkin mengerjakan pekerjaan rumah yang belum terpenuhi.
Baca juga: Fahrudin Misran perjuangkan pembangunan Puskesdes Tanah Habang
Untuk itu lanjutnya, kami meminta dukungan kepada seluruh komponen yang ada untuk saling berpadu,saling mengangkat, saling menyokong dan bahu membahu mewujudkan visi tersebut.
"Kami menyadari bahwa pemerintah tak akan mampu bekerja sendiri untuk mewujudkan visi pembangunan. Semoga hubungan yang sudah tercipta selama ini antara legislatif dan eksekutif serta di internal masing masing instasi dapat terus meningkat," harapnya.
Laporan keuangan Pemkab Balangan telah diaudit BPK Perwakilan Kalsel, dan hasil auditnya yang diterima adalah meningkatnya opini yang mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Bupati - Produk Lokal Bisa Dipajang di Ritel Modern Di Balangan