Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi pemilihan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD), di Gedung Juang Barabai, Senin.
Bupati HST, H A Chairansyah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, H M Yuserani menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan agar pemilihan anggota BPD nantinya bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya dan berbobot, sehingga apa yang diinginkan bisa tercapai.
Baca juga: Mesyarakat Komplek Kehakiman mendapatkan kendaraan pengangkut sampah dari Pemkab HST
Baca juga: DPRD HST Sahkan tiga Perda
Model pemilihan atau pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan, maka anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Cara pemilihan atau penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih per wilayah kampung atau dusun, atau dipilih secara musyawarah.
Kepala Dinas PMD HST, H Fahmi dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan selama tiga hari dan tujuan untuk menambah pemahaman tentang kepastian hukum terhadap BPD, sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
Baca juga: Gerombolan kera mulai serang perkebunan petani HST
Baca juga: 74 club bola se-Banua Anam ikuti turnamen Manuntung Cup
Dinas PMD juga memberikan masukan dan arahan yang isinya berkaitan dengan bagaimana mekanisme dan tata cara pelaksanaan pemilihan BPD sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan pemerintah daerah terhadap pemerintah desa.
Pihaknya juga mempertegas, peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa yaitu mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Selain itu, kegiatan juga bertujuan untuk mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Baca juga: Berikut tuntutan massa GEPAK yang melakukan aksi di Kantor Bupati HST
Baca juga: Polres HST tangkap dua pengangkut bensin tanpa izin
Pemberi materi dalam sosialisasi adalah dari Bagian Hukum Setda HST yang menyampaikan lebih jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD.
Sesuai dengan Pasal 56 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan:
1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis.
2. Masa keanggotaan BPD adalah selama enam tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
3. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut-turut.
Baca juga: Sembilan wisata alam kekinian di HST yang menarik dikunjungi bersama keluarga
Baca juga: Ketua TP PKK HST Raih Pakarti Madya 1
Baca juga: Video-Meriahnya tradisi warga Binjai Pemangkih membuka sumur menangkap ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019