Sekitar 300-an Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam organisasi Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (PABPDSI) se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan aksi damai menuntut hak-hak mereka dipenuhi yang bertempat di gedung DPRD setempat, Kamis (16/2), sekitar pukul 09.30 Wita.
Setelah berorasi di depan gedung DPRD, para anggota BPD tersebut dipersilahkan oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi untuk menyampaikan aspirasinya dan berdiskusi di dalam gedung DPRD saja.
Ketua PABPDSI HST H Husni Thamrin menyebutkan, aksi para anggota BPD ini dilakukan serentak secara nasional seluruh Indonesia untuk menyampaikan hak-hak BPD saat ini tidak hanya di kabupaten HST.
Ia menyebutkan, adapun tuntutan yang disampaikan untuk diteruskan mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
Selanjutnya yaitu menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
Pihaknya juga mengusulkan agar Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa dan hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.
"Kami juga meminta Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa seluruh Indonesia sesuai amanat pasal
113," katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Kami juga mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang," tegasnya.
Pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
"Kementerian Dalam Negeri kami harap agar menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termasuk peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota bahwa Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia
semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional dan
bermartabat.
"Kami hanya meminta agar DPRD HST menyampaikan aspirasi kami ini ke pemerintah pusat," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD HST H Rachmadi berjanji akan turut memperjuangkan aspirasi para anggota BPD tersebut.
"Tentunya aspirasi ini akan turut kami kawal dan sampaikan secara berjenjang mulai dari pemerintahan provinsi hingga pemerintahan pusat," tutupnya.