Unit Tipidter Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua orang warga yang kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin tanpa izin.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Senin (22/7) di Barabai menerangkan, tersangka pertama berinisial AL (47), warga Desa Walatung, Rt 04 Rw 02 Kecamatan Pandawan.

Baca juga: Jambret di HST, ternyata pelakunya bekerja di perusahaan ini
Baca juga: Ketahuan edarkan sabu di rumah, warga Binjai Pirua dibekuk Polisi

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 10.30 wita di jalan Surapati, Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 90 liter BBM jenis premium yang dimasukkan ke dalam enam buah jerigen.

Diangkut dengan sarana gerobak  yang terbuat dari kayu dan mengunakan sepeda motor merk Suzuki thunder warna hitam.

Baca juga: Binaan Polres HST juara pertama lomba Polisi cilik tingkat Kalsel
Baca juga: Korban pencabulan di HST menjadi tujuh orang, tersangka tiba-tiba amnesia

Tersangka kedua yaitu berinisial SR (41), warga Desa Alat Rt 01/01 Kecamatan Hantakan. Ditangkap pada hari Kamis ( 21/7) sekitar pukul 11.40 wita di jalan umum Desa Taras Padang, Kecamatan LAS.

Barang bukti yaitu sebanyak 300 liter BBM jenis premium yang dimasukkan ke dalam 16 buah jerigen dan diangkut dengan gerobak, menggunakan motor merk Suzuki Thunder warna biru.

Menurut Kapolres, semua penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di wilayah HST sering terjadi pengangkutan BBM tanpa ijin.

Baca juga: HST kampanyekan "Save Meratus" pada pertemuan nasional bubuhan Banjar
Baca juga: Apam Barabai dan Batandik pukau para Duta Besar

Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian Unit Tipidter Polres HST melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Para tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b dan d, UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena mengangkut dan niaga BBM jenis premium tanpa izin.

Baca juga: Acil Odah lantik Chairansyah Ketua Mabicab Pramuka HST
Baca juga: Bupati HST: Saya tidak ingin banyak bicara, karena bisa dijadikan bahan aduan
Baca juga: Video - Melihat indahnya Danau Canting di Kabupaten HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019