Balangan (ANTARA) - Seorang janda berinisial MA (36) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan karena kedapatan memiliki enam paket sabu seberat 5,48 gram di kediamannya yaitu di Komplek Rizky Residence Paringin Selatan.
“MA sebagai tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak enam paket pada malam tahun baru kemarin, kini sudah diamankan di Polres Balangan,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Kamis.
Baca juga: Polres Balangan ringkus pengedar sabu di Kecamatan Tebing Tinggi
Kasi Humas menjelaskan informasi tersebut berawal dari adanya laporan warga, lalu Satresnarkoba Polres Balangan mendatangi rumah MA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan.
“Total berat barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu adalah seberat 5,48 gram,” jelas Eko.
Baca juga: Residivis sabu di Balangan diringkus kepolisian setempat
Eko melanjutkan juga diamankan pula empat lembar plastik klip warna bening, sebungkus plastik klip warna bening, satu timbangan digital, satu kantong plastik dan tiga unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, MA dianggap melakukan tindak pidana tentang narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Perihal kasus tersebut, Iptu Eko BM meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dan bekerja sama untuk melaporkan apabila di lingkungannya diduga adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang.
Menurut Eko hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif narkoba yang berbahaya bagi penggunanya dan menekan angka kriminalitas.
Baca juga: Polisi ringkus DPO pengedar sabu di Balangan