Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) baru-baru tadi menggelar rapat paripurna pengesahan tiga raperda menjadi peraturan daerah (perda) di gedung Dewan setempat (26/7). 

Adapun ketiga raperda yang disahkan menjadi perda tersebut yaitu pertama, perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, kedua, perda perubahan kedua atas perda Kabupaten HST No 11 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, ketiga, perda penambahan penyertaan modal barang milik daerah pada PDAM HST.

Baca juga: Bupati HST: Saya tidak ingin banyak bicara, karena bisa dijadikan bahan aduan
Baca juga: Pakaian dinas DPRD HST senilai Rp300 juta

Pengesahan ketiga raperda tersebut ditandai  penandatangan kesepakatan yang dilakukan langsung oleh Bupati HST H A Chairansyah bersama Ketua DPRD H Saban Effendi dengan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, unsur Fokopimda, Sekretaris Daerah bersama dengan Asisten,  staf ahli bupati,  para kepala dinas/badan/bagian dan camat se-HST.

Sebelum dilaksanakan penandatanganan, pengesahan ketiga perda tersebut terlebih dahulu disampaikan laporan masing-masing pansus (I, II, III)  terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018.

Baca juga: Unsur pimpinan DPRD HST bakal dapat mobil baru
Baca juga: Empat pengurus KNPI HST berhasil duduk di parlemen

Dalam rapat paripurna maraton itu dilaksanakan pula penyampaian laporan Pansus II DPRD HST terhadap raperda perubahan kedua atas perda Kabupaten HST No 11 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan penyampaian laporan pansus I  terhadap raperda Penambahan Penyertaan Modal Barang milik daerah pada PDAM HST.

Bupati HST, H A Chairansyah mengucapakan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan tiga raperda secara maraton sehingga disahkan menjadi peraturan daerah.

"Hal ini mencerminkan hubungan harmonis saling melengkapi antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan pemerintahan sesuai amanat peraturan yang berlaku," ujar Chairansyah.

Baca juga: Gerombolan kera mulai serang perkebunan petani HST
Baca juga: 74 club bola se-Banua Anam ikuti turnamen Manuntung Cup
Baca juga: Berikut tuntutan massa GEPAK yang melakukan aksi di Kantor Bupati HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019