Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Tiga warga Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan terciduk aparat dari Satuan Resnarkoba Polres HSU sedang pesta sabu dua diantaranya merupakan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Kasat Narkoba Iptu Qamaruddin di Amuntai, Selasa mengatakan, kedua aparat ini tertangkap tangan sedang nyabu dikediaman Rudy Hariyanto (42) seorang pengedar Sabu yang tengah diincar aparat kepolisian di DesaTambalang Kecil Rt.03 nomor 15 Kecamatan Sungai Pandan.
"Kedua orang aparat desa ini tertangkap bersama saat sedang nyabu dengan barang bukti berupa 15 paket sabu berat total 3,87 gram," ujar Qamaruddin.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Senin (14/1) sore, sekitar pukul 15.15 Wita.
Aparat desa yang terciduk bernama Muhammad Rifani (45) yang merupakan Kepala Desa Tambalang Kecil, sedangkan tersangka lainnya yang berhasil diringkus adalah Fitri Ariyanto (27) anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Pandan Tengah.
"Karena kedapatan menyimpan dan menguasai barang narkotika golongan satu maka ketiga tersangka melanggar Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan ancaman denda Rp.8 miliar, "terangnya.
Saat penggrebekan polisi menyita barang bukti lain seperti 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus plastik klip, 1 pipet kaca yang berisikan sabu, 1 buah kompor dan 1 buah celana pendek.
"Ketiga tersangka tengah kami amankan ditahanan Mapolres HSU saat ini guna penyidikan lebih lanjut," kata Qamaruddin.
Qamaruddin menyayangkan kedua pelaku yang ditangkap merupakan aparat desa yang semestinya memberikan contoh keteladanan yang baik kepada masyarakat.
Namun, Kasat tetap menghimbau partisipasi masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dengan mengawasi dan melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan dari pelaku pengedar narkotika dilingkuan tempat tinggal masing-masing.