Amuntai (ANTARA) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu berinisial AP (26) warga Jalan Amuntai - Alabio Kecamatan Amuntai Tengah.
"Kami amankan pelaku dengan barang bukti enam paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dengan total berat 1,43 gram," kata Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Wijono Djati atas nama Kapolres.
Wijono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (13/3) sekitar pukul 20.55 wita Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres HSU dipimpin KBO Res Narkoba Ipda Aris Sufariyadi mengamankan pelaku AP di sebuah rumah di Jalan Candi Agung Kelurahan Paliwara.
Saat menggeledah badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan Narkotika Jenis Sabu, kemudian AP dibawa oleh Anggota Sat Resnarkoba ke tempat tinggal terlapor yang beralamatkan Jalan Candi Agung.
"Saat dilakukan Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dengan total berat 1, 43 gram didalam sebuah ember warna coklat berisikan beras terbungkus plastic merah, dan 1 (satu) unit HP", terang Kasat.
Pada saat diinterogasi, AP, mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial MY. Sekarang MY beserta BB sudah diamankan di Mako Polres HSU, guna penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Res Narkoba amankan pelaku tindak pidana Narkotika
Kamis, 16 Maret 2023 15:19 WIB
Kami amankan pelaku dengan barang bukti enam paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dengan total berat 1,43 gram,