Kandangan (ANTARA) - Penyamaran anggota Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan metode penyelidikan "under cover buying" mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar, di Kandangan, Minggu, mengatakan anggota melakukan under cover buying dan berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar, MR (30), warga Desa Sungai Paring, Kandangan.
Baca juga: Polisi ungkap modus baru setrum ikan dari KWH rumah warga dan puskesmas
"Pelaku diamankan di rumah tempat tinggalnya, di Sungai Paring, dan berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika sabu-sabu, Sabtu (3/6) sekitar pukul 17.00 Wita," ucap Ardi.
Dijelaskan dia, satu paket barang bukti narkotika tersebut di pegang pelaku menggunakan tangan kanannya, kemudian anggota melakukan pemeriksaan lagi di rumah pelaku kemudian menemukan satu paket lainnya.
Temuan paket kedua tersebut disimpan pelaku di dalam kotak warna hitam, yang dimasukkan kembali ke dalam sebuah tas berwarna coklat,
Baca juga: Seorang laki-laki di Daha Selatan ditemukan tewas gantung diri
Selain barang bukti berupa narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 0.25 gram, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp200.000 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
"Kepemilikan barang bukti diakui oleh pelaku sebagai miliknya untuk diedarkan kembali, saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah kita amankan ke Mapolres HSS," tandas Ardi.
Penyamaran petugas kepolisian ungkap peredaran narkoba di HSS
Minggu, 4 Juni 2023 19:30 WIB
Pelaku diamankan di rumah tempat tinggalnya, di Sungai Paring, dan berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika sabu-sabu,