Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua orang pemuda karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Keduanya diamankan saat bertransaksi dengan calon pembeli yang mana pembelinya kabur setelah melihat kedatangan petugas," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial MS (18) dan RS (20) dilakukan penyergapan pada Minggu (23/9) malam di Jalan Gatot Subroto IV, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Herry mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi jika akan ada rencana transaksi Narkoba yang dilakukan seseorang.
Kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan.
"Saat ditangkap kami temukan dua paket sabu-sabu seberat 1,25 gram dalam bungkus makanan ringan," beber Herry.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain untuk bisa menangkap bandar di atasnya," tandas Herry.