Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) keluarkan surat edaran bersama tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah Tahun 1439 Hijriyah.
Menurut Kepala Kemenag HST Drs H Fachruddin, Rabu (23/50 di Barabai menyampaikan surat edaran terkait zakat fitrah tersebut telah disepakati oleh MUI HST, Dinas Perdagangan HST dan Baznas HST melalui forum rapat bersama.
Ketentuan tersebut diterangkannya juga berdasarkan hasil pemantaun harga beras di Pasar Barabai yang nilai dan besarannya harus dikeluarkan oleh Muzakki(pembayar/pengeluar zakat).
"Zakat fitrah yang dikeluarkan pengeluar zakat adalah harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari yaitu per jiwa adalah 3,35 liter beras," katanya.
Sedangkan jika dinilai dengan uang maka akan dibedakan oleh jenis berasnya, mulai dari kualitas terbaik 1 hingga 3.
Untuk beras terbaik 1 seperti siam unus dan sejenisnya nilai uangnya adalah Rp45 Ribu dan beras terbaik 2 seperti Karandukuh dan sejenisnya Rp34 ribu.
Sedangkan untuk beras terbaik 3 seperti jenis IR dan lain-lainnya maka nilai uangnya adalah Rp27 ribu.
"Apabila ada perubahan harga beras (turun naik harga) maka pengeluaran zakat fitrah dengan nilai uang harus sesuai dengan harga beras pada waktu pengeluaran zakat fitrah tersebut," kata Fachruddin.
Dia juga berharap dengan dikeluarkannya surat edaran bersama itu masyarakat dapat mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkannya dan telah dibagikan ke berbagai insatansi dan masyarakat.
Kemenag keluarkan surat edaran terkait zakat fitrah
Rabu, 23 Mei 2018 9:50 WIB
apabila ada perubahan harga beras maka pengeluaran zakat fitrah dengan nilai uang harus sesuai dengan harga beras pada waktu pengeluaran zakat fitrah tersebut