Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polda Kalsel berhasil menyita puluhan ribu produk kosmetik ilegal lantaran tak memiliki izin edar Badan POM dan tidak mencantumkan label Bahasa Indonesia.
"Produk kosmetik berbagai jenis dan merek ini rencanannya dijual ke toko-toko kosmetik yang ada di Kalimantan Selatan," terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, sebelum kosmetik palsu tersebut beredar luas di pasaran, anggota Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel berhasil mengungkapnya.
"Kosmetik tanpa izin edar ini didatangkan tersangka Syaifullah dari Jakarta melalui jasa ekspedisi, namun dengan nama penerima palsu untuk mengelabui petugas," beber jenderal bintang satu itu.
Namun, tim yang dipimpin langsung Kasubdit I Indagsi AKBP H Suyitno Ardhi tak terkecoh. Petugas yang sudah melakukan pengintaian akhirnya berhasil menciduk tersangka pada Rabu (7/3) di rumahnya di Jalan Pramuka, Komplek Kenanga II No 17 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Saat dilakukan penggerebekan, disita sebanyak 56 item barang bukti yang jumlahnya mencapai puluhan ribu produk berbagai merek seperti sabun herbal, lipstik, cream pemutih wajah, maskara dan lain sebagainya," papar Kapolda didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi.
Kapolda pun memerintahkan anak buahnya untuk terus mengembangkan kasusnya hingga bisa tertangkap pengirim barang di Jakarta.
"Pokoknya saya perintahkan sidik tuntas, masa mister X yang mengirim barang di Jakarta 'hamba Allah'," ucap Rachmat sambil berkelakar.
Kepada masyarakat, Kapolda kembali mengingatkan agar waspada terhadap produk-produk palsu seperti kosmetik, apalagi dijual dengan harga murah.
"Kalau tidak ada label izin edar BPOM, berarti kandungan yang ada dalam produk dikhawatirkan merusak kesehatan seperti merkuri, termasuk kandungannya juga mungkin tidak halal. Yang tadinya pemutih malah jadi penghitam," pungkas Kapolda.