• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 24 Februari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • Menlu RI soroti kemunduran pelucutan senjata

      Menlu RI soroti kemunduran pelucutan senjata

      Selasa, 24 Februari 2026 6:39

      Purbaya sebut dana THR sudah siap, nanti Presiden yang umumkan

      Purbaya sebut dana THR sudah siap, nanti Presiden yang umumkan

      Senin, 23 Februari 2026 14:49

      MUI respons kesepakatan RI-AS soal produk dan sertifikasi halal

      MUI respons kesepakatan RI-AS soal produk dan sertifikasi halal

      Senin, 23 Februari 2026 14:23

      Gempa bumi dangkal guncang Buton

      Gempa bumi dangkal guncang Buton

      Senin, 23 Februari 2026 13:20

      Barito Putera imbang 0-0 saat menjamu Kendal Tornado FC

      Barito Putera imbang 0-0 saat menjamu Kendal Tornado FC

      Senin, 23 Februari 2026 11:50

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • FIFA Series 2026 uji kekuatan timnas asuhan John Herdman

        FIFA Series 2026 uji kekuatan timnas asuhan John Herdman

        Senin, 23 Februari 2026 21:59

        IBL 2026 - Jadwal pekan kedelapan mulai 4 Maret, jeda 10 hari

        IBL 2026 - Jadwal pekan kedelapan mulai 4 Maret, jeda 10 hari

        Senin, 23 Februari 2026 12:56

        Super League - Dewa United kalahkan Borneo 2-1

        Super League - Dewa United kalahkan Borneo 2-1

        Senin, 23 Februari 2026 0:53

        IBL 2026 - Hawks tekuk Rajawali 82-69, sapu bersih laga kandang

        IBL 2026 - Hawks tekuk Rajawali 82-69, sapu bersih laga kandang

        Senin, 23 Februari 2026 0:41

        Super League - Persib kokoh di puncak, usai tekuk Persita 1-0

        Super League - Persib kokoh di puncak, usai tekuk Persita 1-0

        Senin, 23 Februari 2026 0:28

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Mujiyat jadi doktor ke-4 lulusan S3 Administrasi Pendidikan ULM

        Mujiyat jadi doktor ke-4 lulusan S3 Administrasi Pendidikan ULM

        Senin, 23 Februari 2026 4:33

        ULM raih tiga penghargaan kinerja anggaran 2025

        ULM raih tiga penghargaan kinerja anggaran 2025

        Minggu, 22 Februari 2026 21:58

        ULM perkuat ekosistem kewirausahaan cetak pelaku usaha muda inovatif

        ULM perkuat ekosistem kewirausahaan cetak pelaku usaha muda inovatif

        Minggu, 22 Februari 2026 21:57

        ULM penuhi seluruh persyaratan untuk pengajuan PSDKU di HST

        ULM penuhi seluruh persyaratan untuk pengajuan PSDKU di HST

        Minggu, 22 Februari 2026 11:01

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional hak Tukin dosen 2020-2024

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional hak Tukin dosen 2020-2024

        Rabu, 4 Februari 2026 21:33

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional terkait hak Tukin dosen 2020-2024

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional terkait hak Tukin dosen 2020-2024

        Selasa, 3 Februari 2026 19:44

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

    • English News
      • UI students develop smart glasses for visually impaired runners

        UI students develop smart glasses for visually impaired runners

        Selasa, 24 Februari 2026 6:46

        Kotabaru govt strengthens MSME economic growth during Ramadan

        Kotabaru govt strengthens MSME economic growth during Ramadan

        Selasa, 24 Februari 2026 6:21

        Tanah Bumbu supports Indonesia ASRI movement

        Tanah Bumbu supports Indonesia ASRI movement

        Minggu, 22 Februari 2026 6:41

        Tanah Bumbu wins two awards in budget performance

        Tanah Bumbu wins two awards in budget performance

        Minggu, 22 Februari 2026 6:32

        Indonesia's Baznas expands Sudan aid efforts

        Indonesia's Baznas expands Sudan aid efforts

        Minggu, 22 Februari 2026 0:42

    • Infografik
    • Foto
      • DPRD Tanbu sahkan jadwal kerja dewan satu bulan ke depan

        DPRD Tanbu sahkan jadwal kerja dewan satu bulan ke depan

        Senin, 23 Februari 2026 10:33

        DPRD Tanah Bumbu bahas persiapan evaluasi anggaran 2025

        DPRD Tanah Bumbu bahas persiapan evaluasi anggaran 2025

        Senin, 23 Februari 2026 10:24

        GM PLN UID Kalselteng cek Command Center pastikan pelayanan cepat

        GM PLN UID Kalselteng cek Command Center pastikan pelayanan cepat

        Minggu, 22 Februari 2026 21:41

        Siswa SMKN 2 Banjarbaru antusias ikuti sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan

        Siswa SMKN 2 Banjarbaru antusias ikuti sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan

        Minggu, 22 Februari 2026 8:53

        Penyerahan plakat kolaborasi energi bersih antara PLN-PT Borneo Indobara

        Penyerahan plakat kolaborasi energi bersih antara PLN-PT Borneo Indobara

        Selasa, 17 Februari 2026 21:45

    • Video
      • Warga Banjarmasin antusias berburu takjil di pasar Wadai Ramadhan

        Warga Banjarmasin antusias berburu takjil di pasar Wadai Ramadhan

        Kamis, 19 Februari 2026 23:34

        Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB palsu sindikat lintas provinsi

        Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB palsu sindikat lintas provinsi

        Kamis, 19 Februari 2026 18:04

        Kalsel bahas penguatan tata kelola penerimaan siswa baru dalam rakor

        Kalsel bahas penguatan tata kelola penerimaan siswa baru dalam rakor

        Kamis, 19 Februari 2026 6:16

        Banjarmasin lepas delegasi tenaga kerja dan beasiswa ke Jepang

        Banjarmasin lepas delegasi tenaga kerja dan beasiswa ke Jepang

        Rabu, 18 Februari 2026 22:02

        Bersih-bersih sungai, Wali Kota Yamin: Sisa bangunan harus diangkut

        Bersih-bersih sungai, Wali Kota Yamin: Sisa bangunan harus diangkut

        Sabtu, 14 Februari 2026 21:13

    BPOM ajak masyarakat Tanah Bumbu kenali produk kosmetik ilegal

    Minggu, 10 Desember 2023 14:21 WIB

    BPOM ajak masyarakat Tanah Bumbu kenali produk kosmetik ilegal

    Salah satu Masyarakat Tanah Bumbu saat mengujungi stand pameran BPOM Tanah Bumbu untuk mencari informasi terkait produk makanan dan kosmentik yang aman dan legal (ANTARA/HO-BPOM Tanah Bumbu)

    Batulicin (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat mengenal produk kosmetik ilegal.

    "Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat atau konsumen dapat mengeceknya dengan cara kunjungi laman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, di Batulicin Ahad.

    Dia mengatakan, masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan ingat selalu "CEK KLIK" sebelum membeli produk yang di inginkan.

    Konsumen harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memiliki izin edar dan produk tidak melebihi masa kadaluarsa.

    Untuk mengecek produk bisa melalui BPOM Mobile yang bisa di-download di handphone android melalui aplikasi Google Playstore. Keunggulan ada aplikasi tersebut konsumen dapat melakukan skrining secara mandiri melalui QR code yang ada pada produk kosmetik.

    Baca juga: Loka POM gandeng STIKES sosialisasi masyarakat bahaya mengunakan kosmetik ilegal

    Dijelaskan Rahmat, bahan kosmetik dapat berasal dari alam atau sintetik termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya untuk kosmetik.

    Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam kode kosmetika Indonesia atau standar lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.

    Bahan yang diperbolehkan dan dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik antara lain tercantum dalam Peraturan Badan POM No 23 Tahun 2019.

    Selain yang tercantum pada peraturan tersebut, bahan untuk kosmetik hanya diperbolehkan digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dimana harus disertai pembuktian secara empiris atau ilmiah.

    Bahan-bahan dilarang yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 23 Tahun 2019 meliputi merkuri, hidrokinon, tretinoin, resorsinol, diethylene glycol (DEG), timbal, serta bahan pewarna seperti merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).

    Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening). Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya dan dalam konsentrasi kecil bersifat racun.

    Pemakaian merkuri menimbulkan berbagai kerugian mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada, alergi, iritasi, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin.

    Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat yang menyebabkan kanker.

    Hidrokinon tidak boleh digunakan untuk kulit dan rambut namun boleh untuk sediaan pengeras kuku dengan konsentrasi tertentu. Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening).

    Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) membuat bahan tersebut populer.

    Namun penggunaan dalam jangka panjang dan dosis tinggi menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).

    Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama enam bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

    Baca juga: Polres Tanah Bumbu sita 1.372 kosmetik ilagel

    Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetik sediaan perawatan kulit dan sediaan rambut karena pada penggunaan jangka menengah (mid-term) dapat menyebabkan vitiligo/leukoderma (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan).

    Krim yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit yang dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga kemungkinan pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.

    Tretinoin (retinoic acid dan garamnya) banyak disalahgunakan pada sediaan peeling, sediaan untuk kulit berjerawat dan pencerah kulit (whitening) dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik (cacat pada janin).

    Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas, bahkan peningkatan detak jantung.

    Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif
    lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah.

    Merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

    Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi.

    Kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.

    Timbal merupakan bahan yang dilarang digunakan pada sediaan kosmetik. Pada anak-anak, timbal dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan sistem saraf.

    Timbal juga memicu problem dalam tingkah laku dan belajar, menurunkan IQ dan pendengaran, menghambat pertumbuhan dan menyebabkan anemia.

    Sedangkan pada orang dewasa, timbal menyebabkan gangguan sistem saraf pusat, meningkatkan tekanan darah, dan menurunkan fungsi ginjal. Namun demikian, sebagai cemaran timbal dibatasi dalam kosmetika dengan kadar maksimal 20 ppm.

    "Pastikan semua produk kosmetik yang anda gunakan telah memiliki nomor izin edar dari Badan POM sehingga aman dari bahan berbahaya," tegasnya.

    Baca juga: BPOM imbau masyarakat waspada beli kosmetik online

    Pewarta: Sujud Mariono
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Plt Camat Kelumpang Hulu pastikan takjil pedagang aman dikonsumsi

    Plt Camat Kelumpang Hulu pastikan takjil pedagang aman dikonsumsi

    20 Februari 2026 19:21

    Tanah Bumbu BPOM holds KIE in Kotabaru

    Tanah Bumbu BPOM holds KIE in Kotabaru

    23 September 2025 22:13

    BPOM Tanah Bumbu sosialisasikan KIE di Kotabaru

    BPOM Tanah Bumbu sosialisasikan KIE di Kotabaru

    22 September 2025 13:24

    POM Tanah Bumbu gencarkan pengawasan wujudkan kabupaten pangan aman

    POM Tanah Bumbu gencarkan pengawasan wujudkan kabupaten pangan aman

    31 Juli 2025 17:26

    Bintang Toedjoe kenalkan produk herbal pada generasi muda

    Bintang Toedjoe kenalkan produk herbal pada generasi muda

    15 Februari 2025 15:47

    Loka POM Tanah Bumbu ajak warga jadi konsumen cerdas melalui "cek lik"

    Loka POM Tanah Bumbu ajak warga jadi konsumen cerdas melalui "cek lik"

    18 Juli 2024 15:50

    Loka POM tekan peredaran makanan berbahaya di lingkungan sekolah

    Loka POM tekan peredaran makanan berbahaya di lingkungan sekolah

    8 Maret 2024 05:35

    BPOM fasilitasi aduan masyarakat melalui ULPK

    BPOM fasilitasi aduan masyarakat melalui ULPK

    26 Januari 2024 19:00

    Terpopuler

    Jelang Ramadhan, TNI perbaiki masjid di Tapanuli Selatan

    Jelang Ramadhan, TNI perbaiki masjid di Tapanuli Selatan

    Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB dari sindikat pemalsuan dokumen kendaraan

    Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB dari sindikat pemalsuan dokumen kendaraan

    Barito Putera imbang 0-0 saat menjamu Kendal Tornado FC

    Barito Putera imbang 0-0 saat menjamu Kendal Tornado FC

    Umat Islam Malaysia mulai puasa Ramadhan 19 Februari

    Umat Islam Malaysia mulai puasa Ramadhan 19 Februari

    Barito incar poin krusial saat jamu Kendal Tornado

    Barito incar poin krusial saat jamu Kendal Tornado

    Top News

    • Disbunnak Kalsel pastikan ketersediaan daging aman dan harga stabil selama Ramadhan

      Disbunnak Kalsel pastikan ketersediaan daging aman dan harga stabil selama Ramadhan

      16 jam lalu

    • Kapolda Kalsel sebut ketahanan pangan perlu keterlibatan seluruh elemen

      Kapolda Kalsel sebut ketahanan pangan perlu keterlibatan seluruh elemen

      20 Februari 2026 13:03

    • Uji coba kedua, Indonesia U-17 kalah tipis 2-3 dari China

      Uji coba kedua, Indonesia U-17 kalah tipis 2-3 dari China

      11 Februari 2026 22:16

    • Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama

      Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama

      9 Februari 2026 18:34

    • Banjarmasin siapkan 500 kegiatan jadi penggerak ekonomi rakyat

      Banjarmasin siapkan 500 kegiatan jadi penggerak ekonomi rakyat

      8 Februari 2026 20:59

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com