Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel berhasil membongkar praktik curang produksi ilegal produk pelicin dan pengharum pakaian merek "Mawar Super Loundry".
"Saat penggerebekan, barang bukti yang kami temukan sebanyak 16.000 kemasan pelicin dan pengharum pakaian merek Mawar Super Loundry siap edar ukuran satu liter," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengungkapkan, terbongkarnya industri rumahan yang memproduksi pelicin dan pengharum pakaian tanpa izin itu setelah Tim Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP H Suyitno Ardhi melakukan penyelidikan cukup lama.
Hingga pada Selasa (20/3), sebuah rumah di Jalan Sei Salak Komplek Pelita Kuranji Blok C No 11 RT 32 RW 5 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru itu dilakukan penggerebekan.
"Dari hasil pengecekan anggota, diketahui bahwa produk tersebut belum memiliki izin edar dari Kemenkes RI hingga dilakukan pemasangan garis polisi serta penyitaan barang bukti," jelas Rizal.
Terus dikatakannya, selain kemasan pelicin dan pengharum ukuran satu liter siap edar yang dijual seharga Rp20 ribu, di lokasi produksi itu petugas juga menemukan 48 jerigen kosong ukuran lima liter, 168 jerigen kosong ukuran satu liter,
Kemudian, dua unit jerigen ukuran 25 liter berisi bahan baku pewangi, satu set timbangan, dua dus botol kosong ukuran 250 mililiter, dua dus tutup botol, dua tutup botol spray, 20 kantong plug jerigen ukuran satu liter, dua unit pompa sedot manual, dua jerigen isi lima liter metanol, satu kantong plastik label merek Mawar Super Loundry, 10 botol isi 250 mililiter spray pelicin dan pewangi setrika, 1 buah ember berisi bahan baku setengah jadi, serta 2 kantong bahan baku pelicin.
"Dari bukti nota penjualan CV Mawar Cipta Mandiri, pemilik sudah memasarkan produknya ke sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan hingga ke Provinsi Kalimantan Tengah," beber Rizal.
Sang pemilik atau penanggung jawab berinisial HY terancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Nanti kita uji laboratorium dan minta keterangan saksi ahli, apakah produknya layak atau tidak bagi kesehatan manusia atau kesehatan lingkungan karena pengolahan limbah buangan hasil poduksi juga tidak jelas," tambah Rizal.
Maka dari itu, penyidik akan masih melakukan pengembangan pemeriksaan untuk bisa menguatkan jeratan hukum selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tersangka nantinya tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan juga Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Kepada pengusaha laundry atau cuci pakaian, Rizal pun mengingatkan agar selalu menggunakan produk legal dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga terjamin keamanan dan kesehatannya bagi konsumen maupun lingkungan.
Sedangkan bagi masyarakat yang kerap menggunakan jasa laundry agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu bertanya kepada pemilik usaha laundry apakah bahan yang digunakan aman atau tidak.