Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Para saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Banjarmasin di persidangan terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi kompak mengaku tidak tahu jika uang yang mereka terima adalah hasil uang suap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih.
"Saya tak tahu uang itu berasal dan hanya menerimanya dari terdakwa," ucap Rudiani, salah satu saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa.
Namun, saksi tak bisa mengelak lagi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkip pembicaraan saksi dengan terdakwa Andi Effendi ditampilkan melalui proyektor.
"Kami sayangkan banyak saksi mengaku tak tahu uang yang diterimanya dari mana asalnya," ucap JPU KPK Ali Fikri.
Bahkan yang membuat JPU semakin geram ketika para saksi ada yang mengaku uang yang diberikan terdakwa adalah iuran di Komisi. Padahal iuran di Komisi hanya Rp450 ribu. Sedangkan uang yang diterima anggota Pansus tersebut lebih besar nominalnya.
Ali menyatakan, meski uang yang diterima saksi dari terdakwa Andi Effendi sudah dikembalikan. Namun, tak menghapus pidananya.
"Fakta persidangan ini akan kami sampaikan ke penyidik, karena harus ada pertanggungjawaban pidana sebagai orang yang menerima jika patut diduga mengetahui bahwa uang yang diterima adalah uang suap," tandasnya.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ketiga untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih Andi Effendi itu tujuh orang dari legislatif, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Ananda, Tugiatno, Abdul Gais, Deddy Sophian, Ahmad Rudiani, Agus Suprapto dan Muhammad Suriani. Sementara dari pihak eksekutif, JPU menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli Kursani sebagai saksi.