Banjarmasin (ANTARA) - Ketua majelis hakim Fidiyawan Satriantoro memvonis terdakwa M Dika Irawan alias Dika, eks pegawai bank pemerintah di Kotabaru berupa pidana penjara tujuh tahun dalam perkara kredit fiktif di sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
"Terdakwa juga dipidana denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp415.500.000 subsider 2 tahun 10 bulan," kata Fidiyawan saat sidang putusan.
Baca juga: BRI Batulicin tegaskan komitmen terapkan prinsip zero tolerance to fraud
Eks Relationship Manager di perbankan milik pemerintah itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Selvie Metty yang merupakan pihak eksternal berperan sebagai makelar dalam kasus ini divonis lebih berat yakni pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2.163.490.260 subsider tiga tahun.
Atas putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rahadian Noor menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu oleh majelis hakim selama satu minggu setelah putusan dibacakan untuk mengambil sikap.
Begitu juga tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, kemudian sidang ditutup majelis hakim.
Menariknya dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Selvie Metty, ungkap Rahadian Noor usai sidang, hakim memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk berikutnya dilakukan proses hukum kepada para pihak yang ikut bertanggung jawab.
"Apakah nanti di internal ataupun pihak eksternal para debitur 28 orang, itu semua menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memprosesnya," jelas Rahadian.
Baca juga: Mantan Kepala BRI Senakin jalani sidang transaksi fiktif Rp2,5 miliar
Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Oleh JPU, terdakwa Dika dituntut 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas kredit fiktif dengan total uang yang dicairkan Rp9,2 miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, JPU juga menuntut membayar uang pengganti Rp415.500.000, dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama empat tahun tiga bulan.
Sedangkan Selvie Metty dituntut lebih berat yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama empat tahun tiga bulan.
Kedua terdakwa diseret ke pengadilan setelah melakukan modus kredit topengan atau kredit fiktif dari periode 2021 hingga 2023 di perbankan Kotabaru dengan total uang yang dicairkan Rp 9,2 miliar.
Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru didakwa korupsi Rp2,5 miliar
Video:
Eks pegawai bank pemerintah di Kotabaru divonis tujuh tahun
Rabu, 1 Oktober 2025 16:49 WIB
Kedua terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty dikawal petugas usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Firman)
Terdakwa juga dipidana denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp415.500.000 subsider 2 tahun 10 bulan,"
