Hakim Cahyono membacakan putusan kepada terdakwa Solhan pada sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Kalsel dituntut 5 tahun 8 bulan penjara
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Cahyono.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Ahmad Solhan Rp7.385.400.000.
Uang pengganti ini wajib dibayar kepada negara selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Hakim juga memvonis tiga terdakwa perkara korupsi pada Dinas PUPR Kalsel selama empat tahun pidana penjara, yakni Yulianti Erlynah selama empat tahun dan dua bulan, Agustya Febri Andrean empat tahun dan H Ahmad juga empat tahun.
Baca juga: KPK: Saksi ungkap eks Kadis PUPR Kalsel terima Rp10 miliar
Terdakwa Yulianti selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider empat bulan penjara.
Dia juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp395 juta dan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya disita dan jika tak mencukupi maka diganti hukuman pidana dua tahun dan enam bulan.
Sementara, terdakwa Agustya Febri didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Ahmad didenda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal komulatif, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Pasal kumulatif tersebut yakni Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana subsider.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum KPK maupun pihak terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir yang diberi waktu tujuh hari.
Baca juga: Aliran gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalsel dibongkar di persidangan

