"Kami dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural, karena itu perintah atasan menandatangani surat sporadik dan kami tidak bisa menolak perintah," kata terdakwa Arifuddin saat eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy, Selasa.
Baca juga: JPU hadirkan 6 saksi sidang dugaan korupsi pengalihan IUP di Tanah Bumbu
Arifuddin merupakan honorer pada Asisten Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ketika pembelian lahan itu terjadi.
Sementara kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara turut menyampaikan jika kliennya sebagai tenaga honorer berada dalam posisi rentan dan hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan tanpa memahami implikasi hukumnya.
“Dengan demikian sangat tidak adil apabila klien kami menanggung pertanggungjawaban pidana dan turut dibebankan kepada klien kami,” imbuhnya.
Selain itu, Arifuddin tidak menerima dana dari hasil penjualan tanah dengan pemalsuan dokumen yang diatasnamakan kepadanya.
Terdakwa lainnya dalam perkara ini, Amruddin selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu melalui kuasa hukumnya Diswan menerangkan uang pembelian lahan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Ambo Sakka cegah praktek korupsi di lingkungan pemerintah
Dia menegaskan uang sebesar Rp1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan merupakan uang pengembalian terdakwa Arifuddin.
Namun uang itu adalah murni pinjaman mantan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar kepada terdakwa Amiruddin berdasarkan bukti kwitansi pinjaman uang pada bulan Mei 2023.
“Intinya dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalsel disebutkan pembelian tanah senilai Rp4,7 miliar untuk pengadaan pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada 2023.
Belakangan diketahui lahan itu ternyata merupakan aset Pemkab Tanah Bumbu.
JPU menjerat para terdakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana mencakup hukuman maksimal penjara seumur hidup serta pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Bupati Tanah Bumbu ikuti rakor pemberantasan korupsi
