Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotabaru mendakwa Faisal Mukti dan Ahmad Maulana, eks pegawai BRI Cabang Kotabaru pada Unit Senakin korupsi Rp2,5 miliar lebih saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kedua terdakwa diduga melakukan praktik manipulasi 38 transaksi fiktif dana nasabah," kata JPU Kejari Kotabaru M Rafi Eka Putra dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru memohon keringanan hukuman
Dalam aksinya, Faisal Mukti selaku Kepala BRI Unit Senakin dan Ahmad Maulana selaku teller bekerja sama melakukan modus transaksi fiktif dengan menyalahgunakan kerahasiaan password user nasabah.
Keduanya bisa melakukan validasi secara langsung terhadap penginputan data setor tunai pada aplikasi New Delivery System (NDS).
“Modusnya setor tunai tapi tak ada uang fisik, sementara teller bertugas menginput atas validasi dari kepala unit sehingga akibat kejadian ini merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar,” jelas Rafi.
Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru dituntut 8 tahun 6 bulan
Praktik curang ini dilakukan kedua terdakwa dalam kurun waktu sekitar tiga bulan dari Agustus hingga Oktober 2023.
Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa, uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah serta bermain crypto dan judi online.
Atas perbuatannya, Faisal Mukti dan Maulana didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Terdakwa eks pegawai BRI Kotabaru sebut pinjaman cair saat di ADK
