Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan kedua terdakwa Iwan Rusmali menyebut jika mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin mengatur segalanya untuk memuluskan proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih.
"Ketika itu terdakwa Iwan mempertanyakan kepada draft fasilitasi dari Pemprov apakah sudah didapat atau belum," ucap Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa.
Menurut Lukman, desakan terdakwa itu lantaran tanggal 12 September 2017 fasilitasi ternyata belum didapat Pemko Banjarmasin dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Di sisi lain, paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda sudah diagendakan 14 September 2017.
"Terdakwa akan menyiapkan uang senilai Rp11 juta untuk pengurusan percepatan draft fasilitasi Raperda, dan saya menyuruh Jefry untuk mengurus ke Pemprov," beber Lukman.
Atas perannya yang begitu besar dalam mengejar fasilitasi dari Pemprov, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irawan menyindir ulah terdakwa tersebut dengan terus mencecar para saksi yang terlihat gugup memberikan kesaksian hingga acap kali ditegur JPU.
"Anda bicara sesuai fakta saja, jangan pakai hati tidak enak dan segala macamnya, kesaksian saudara di bawah sumpah dan bicara saja berdasarkan fakta yang sudah terjadi," kata Asri.
Pada fakta persidangan kemarin juga terungkap, sebelum disahkan menjadi Perda, tim Pansus DPRD Kota Banjarmasin bersama Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin berangkat ke Depok untuk melakukan studi banding. Padahal, jelas-jelas di rapat sebelumnya, penyertaan modal sudah ditelaah dan direkomendasi termasuk oleh akademisi.
"Terkait studi banding kan kita harus tahu urgensinya seperti apa, kenapa harus studi banding, jadi jangan cuma buang-buang uang negara tidak ada hasilnya," tegas JPU lagi.
Pada persidangan yang juga menyidangkan mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai terdakwa itu, JPU menghadirkan enam saksi.
Mereka adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Lukman Fadlun, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Faturrahim, Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Dwi Hadiarti, Plt Dirut PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi dan Manager SDM PDAM Bandarmasih Supian.
Sebelumnya JPU mendakwa kedua terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang diduga menerima suap dari petinggi PDAM Bandarmasih terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih Pasal 12 huruf A dan huruf B serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.