Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Eko Nadradi Susetyo mengatakan, pihaknya menargetkan 53.951 wajib pajak orang pribadi pada 2012.
"Target wajib pajak itu setara 62,5 persen dari total wajib pajak orang pribadi sebanyak 86.231 wajib pajak," ujarnya usai sosialisasi pengisian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi di Banjarbaru, Kamis. Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan dibuka Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor dan diikuti Bendaharawan Pengeluaran seluruh SKPD baik dinas, badan dan kecamatan lingkup Pemkot setempat. Ia mengatakan, target wajib pajak tahun 2012 itu naik dibanding jumlah wajib pajak yang terdata pada 2011 lalu sebanyak 59.791 wajib pajak dengan realisasi mencapai 40.000 wajib pajak. "Seluruh wajib pajak orang pribadi itu tersebar pada tiga kabupaten dan kota yang berada dibawah KPP Pratama Banjarbaru yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut," ungkapnya. Menurut Eko, pihaknya berupaya memenuhi target penarikan pajak terhadap wajib pajak orang pribadi itu diantaranya melalui sosialisasi pengisian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi tersebut. "Kebenaran pengisian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi itu menentukan pencapaian target sehingga kami berharap peserta sosialisasi melaporkan data-data secara benar dan akurat," ujarnya. Dikatakan, wajib pajak diminta memenuhi kewajibannya dalam satu tahun pajak yang ditutup setiap tanggal 31 Maret dan apabila melampaui batas waktu itu maka dikenakan denda sesuai ketentuan. "Besaran denda yang dikenakan sesuai aturan yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya di denda sebesar Rp500.000," ujarnya. Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor mengimbau anggota masyarakat yang terdata sebagai wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya termasuk imbauan kepada PNS di lingkungan Pemkot Banjarbaru. "Kami mengimbau masyarakat taat pajak termasuk PNS yang harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan taat membayar pajak penghasilan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan berlaku," katanya./zal/ B
