Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya mengaktifkan Bandar Udara Warukin sebagai bandara khusus yang melayani penerbangan umum di wilayah Benua Enam.
Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani mengatakan masa berlaku Sertifikat Bandar Udara Khusus Warukin yang melayani penerbangan umum telah habis sejak 2022.
Baca juga: Kemenhub : Bandar Udara Warukin Perlu Tambahan Fasilitas
"Kita telah berkoordinasi dengan PT Pertamina perihal rencana mengaktifkan Bandara Udara Warukin," kata Noor Rifaimi di Tabalong, Sabtu.
Pemkab Tabalong juga berkonsultasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia karena sebelumnya terdapat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 233 Tahun 2019 menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum.
Bagi Fani, keberadaan Bandar Udara Warukin sangka bermanfaat bagi warga pada enam kabupaten di tiga provinsi sekitar Tabalong, yakni Provinsi Kalsel, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Bupati Tabalong bersama Kadishub Tabalong Tumbur P. Manalu bertemu Senior Vice Presiden PT Pertamina Tedy Kurniawan Gusti guna membahas rencana mengaktifkan Bandar Udara Warukin.
Baca juga: Kemenhub Verifikasi Bandar Udara Warukin Tabalong
PT Pertamina selaku pemilik aset Bandar Udara Warukin merespon sangat baik keinginan Pemkab Tabalong untuk mengaktifkan kembali sarana transportasi udara di Bumi Saraba Kawa ini.
"Pada prinsipnya kami mendukung keinginan Bupati Tabalong untuk mengaktifkan Bandar Warukin," ungkap Tedy Kurniawan Gusti.
Bandar Udara Warukin menjadi andalan bagi masyarakat Kabupaten Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara.
Namun sangat disayangkan sejak pandemi COVID-19, penerbangan reguler di Bandara Warukin terhenti hingga habisnya masa berlaku Sertifikat Bandar Udara pada 2022.
Baca juga: Pengoperasian Bandar Udara Warukin Tabalong berstatus khusus