Komisi III bidang pembangunan dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mendesak gubernur setempat agar menekan para pemilik pelabuhan khusus (Pelsus) yang ada diprovinsi itu.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) pelsus-pelsus yang ada harus taat dengan peraturan daerah," tandas Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan H. Puar Junaidi, Selasa.
Oleh karenanya sesuai Keputusan Menhub tersebut, kalau ada Pelsus yang melanggar Perda misalnya menerima truk batu bara yang melintas dijalan umum, gubernur harus mengajukan usul pencabutan izin Pelsus itu kepada Menhub, tandasnya.
Selain itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas misalnya setiap sopir truk pengangkut batu bara berani melintasi jalan umum (jalan nasional/negara dan jalan provinsi).
"Sebagai contoh setiap sopir beserta truk batu bara yang berani melintasi jalan nasional (negara) dan jalan provinsi harus ditangkap tidak terkecuali para pengusahanya juga mesti ditindak tegas," lanjutnya.
Mengenai kebijakan bupati Tanah Bumbu yang membolehkan angkutan hasil tambang lewat jalan nasional dan jalan provinsi, Komisi III DPRD Kalsel menilai hal itu sama dengan tidak mendidik masyarakat untuk taat aturan/hukum.
Karena kebijakan Bupati Tanah Bumbu H. Mardani H Maming bertentangan dengan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum kecuali jalan khusus.
"Kebijakan bupati itu bisa jadi preseden buruk bagi roda pemerintahan di Kalsel. Oleh sebab itu gubernur/Pemprov Kalsel juga harus mengambil tindakan tegas," demikian Puar.
Bupati mengeluarkan kebijakan itu sesudah menggelar rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten di Kantor Camat Satui, 4 Januari 2012.
Kebijakan dimaksud membolehkan angkutan tambang dan hasil perusahaan perkebunan lewat jalan provinsi tiap Senin - Jumat mulai pukul 22.00 sampai 04.00 Wita. Kemudian untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 24.00 - 04.00 Wita.
Selain itu, truk-truk pengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan tersebut harus tertutup rapat dengan terpal saat melintas di jalan provinsi.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang hadir dalam rapat tersebut antara lain dari Polres dan Kodim setempat.(SHN/A)