Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Dua Pelabuhan Khusus (Pelsus) batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terancam dicabut izin operasionalnya, demikian Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tanah Laut Riyadi.
Menurut dia, di Peleihari, Kamis kesalahan kedua Palsus itu karena tidak melengkapi ijin pengelolaan air limbah.
"Teguran tertulis sudah kita layangkan dua kali ke dua Pelsus, PT Canko dan PT SKJM. Namun, dua teguran itu tidak juga ditanggapi dengan baik," ujar Riyadi.
Menurut dia, kini BLH Tala kembali mengeluarkan surat teguran ketiga berupa, teguran paksaan kepada dua perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelabuhan batubara tersebut.
"Surat teguran paksaan sudah di meja Bupati Tanah Laut, mungkin dalam waktu dekat akan kita sampaikan lagi ke perusahaan tersebut," tegasnya.
Dijelaskan dia, apabila surat teguran paksaan itu tidak juga diperhatikan agar melengkapi pengelolaa air limbah di pelabuhan khusus tersebut, maka sanksi berikutnya adalah, pencabutan ijin operasional perusahaan tersebut.
"Jangka waktu yang kita berikan setelah surat teguran paksaan itu disampaikan ke kedua perusahaan tersebut 45 hari, apabila dalam waktu itu tidak juga dipenuhi ijin pengelolaan air limbah, maka pencabutan ijin operasional kedua perusahaan tersebut dicabut," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, akibat tidak memiliki ijin pengelolaan air limbah, apabila limbah dari kedua perusahaan tersebut mengalir ke perairan umum, dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan.
"Kita berharap kedua perusahaan tersebut segera melengkapi ijin pengelolaan limbah, agar pencabutan ijin operasional kedua pelabuhan khusus batubara tersebut tidak terjadi," tegasnya.
Kemudian, sebut dia, masalah lingkungan sangat penting bagi masyarakat sekitar, sehinggajangan sampai akibat limbah tidak dikelola dengan baik dan benar berdampak pada kehidupan lainnya.