Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Dua pelabuhan khusus (Pelsus) Tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan memenuhi teguran Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, untuk membuat tempat pembuangan limbah berbahaya.
"Kedua perusahan bergerak di bidang pelabuhan khusus batubara, PT Cenko dan PT SKJM sudah kita panggil, karena beberapa kali teguran tidak diindahkan kedua perusahaan tersebut," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut, H Riyadi, di Pelaihari, Rabu (17/6).
Menurut dia, kalau kedua perusahaan tersebut ingkar dengan janjinya, maka pembekuan izin operasi kedua Pelsus tersebut akan dicabut, karena Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Begitu juga teguran yang dilayangkan Bupati Tanah Laut beberapa waktu lalu, hendaknya menjadi peringatan bagi kedua Pelsus tersebut agar apa yang menjadi kewajiban mereka segara dipenuhi," tegasnya.
Diutarakannya, masalah pembuangan limbah berbahaya harus benar-benar ditangani dengan serius, agar tidak terjadi dampak pada lingkungan sekitar.
"Saya berharap kedua Pelsus benar-benar menepati janjinya, sebab kalau tidak sanksi lebih berat akan diberlakukan," tandasnya.
Dua Pelsus Penuhi Teguran BLH
Kamis, 18 Juni 2015 18:39 WIB