"Pungutan liar merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang membuat negara kita tidak bisa maju sehingga melemahkan daya saing bangsa," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.
Pernyataan gubernur itu disampaikan pada sosialisasi Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dihadiri pejabat pusat dan daerah serta unsur TNI/Polri.
Menurut gubernur, praktik pungli di daerah membuat pelayanan publik bagi masyarakat menjadi terlambat sehingga mempengaruhi iklim investasi dan perekonomian daerah.
"Pembangunan di daerah juga bisa terhambat karena masih adanya pungli dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban serta dirugikan akibat perilaku tidak terpuji itu," ujarnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu meminta, seluruh aparatur baik lingkup Pemprov Kalsel hingga kabupaten dan kota menghilangkan praktik pungli di setiap pelayanan publik.
"Kami meminta aparatur pemerintah jangan melakukan pungli karena sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan terbaik, bukan dibebani pungutan tak resmi," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya mengapresiasi sosialisasi Perpres terkait satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Kami mengapresiasi dan mendukung pembentukan satgas saber pungli yang menjadi program Presiden RI Joko Widodo mencegah dan memberantas pungli baik di daerah maupun pusat," ujarnya.
Dikatakan, pembentukan satgas itu terbukti efektif baik mencegah maupun memberikan efek jera bagi aparatur pemerintah yang selama ini melakukan pungli di berbagai pelayanan publik.
"Kami menilai pembentukan satgas saber pungli efektif mencegah praktik pungli karena sekarang pelayanan publik semakin baik dan bisa dikatakan bebas pungutan liar," katanya.
Narasumber sosialisasi yakni Wakil Sekretaris Satgas Saber Pungli Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Ghufron yang memberikan materi kepada kepala unit pemberantasan pungli se Kalsel.