Tanah Bumbu, Kalsel (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani mengingatkan, bahwa hasil pungutan pajak akan kembali ke masyarakat.
"Oleh sebab itu, saya tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar membayar pajak, karena hasilnya akan kembali ke masyarakat sendiri," ujar Paman Yani, Ahad malam sesudah sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan kali ini (11/11/23) Paman Yani menyosialisasikan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut di Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin (sekitar 260 km tenggara Banjarmasin) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu mencontohkan hasil pungutan pajak kembali ke masyarakat yaitu dengan pembangunan jalan bebas hambatan Banjarbaru - Batulicin.
Menurut Paman Yani, jalan bebas hambatan akan memangkas waktu perjalanan hingga separuh dari akses jalan biasanya.
Sebagai contoh kalau biasa dari Banjarbaru ke Batulicin memakan waktu lebih kurang enam jam, lewat jalan bebas hambatan nanti paling lama tiga jam.
Wakil rakyat kelahiran Banjarmasin itu menanyakan; membangun jalan bebas hambatan itu uangnya dari mana? "Tentu saja dari hasil pajak. Insyaallah jalannya akan bisa dilalui Oktober 2024," ujar Paman Yani.
Ia menyebutkan contoh lain, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini tengah berencana melanjutkan pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut - Pulau Kalimantan atau Jembatan Kotabaru menggunakan APBD Kalsel ditambah Tanbu dan Kotabaru total Rp500 miliar.
"Iumlah uang untuk membangun Jembatan Kotabaru tersebut tidak sedikit, pemerintah tidak akan mempunyai dana sebanyak itu jika tidak dibantu hasil pajak yang kita bayar," kata Paman Yani.
Ia berharap, warga masyarakat membantu percepatan pembangunan Jembatan Kotabaru tersebut karena tentu saja tidak ingin terus-terusan mengeluarkan banyak uang untuk menyebrang dari Tanah Bumbu ke Kotabaru.
Paman Yani juga berharap agar pemerintah kabupaten (Pemkab) memaksimalkan infrastruktur di daerah. Terlebih, dalam Perda Pajak dan Retribusi yang mendapat persetujuan dalam paripurna DPRD Kalsel 11 Oktober lalu, Pemkab/Pemkot akan menerima 70 persen dari hasil pungutan pajak.
"Jumlah sebanyak 70 persen itu tentu saja harus dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat harus terjamin," demikian Paman Yani.