Tanjung (ANTARA) - Bupati Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan H Muhammad Noor Rifani menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas atas capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Bumi Saraba Kawa.
Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong Norma Zahriati, menyampaikan keberadaan Posbankum di 121 desa dan 10 kelurahan semakin memudahkan masyarakat memperoleh akses layanan hukum yang adil, cepat, dan tanpa biaya.
"Posbankum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjadi sarana penyelesaian permasalahan hukum melalui mediasi nonlitigasi secara bijak dan damai," jelas Norma, Jumat
Saat ini, seluruh Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tabalong telah teregistrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Baca juga: Menkum resmikan posbankum seluruh desa di Kalsel
Pembentukan Posbankum ini tambah Norma wujud kolaborasi Pemkab Tabalong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP) serta para camat se-Kabupaten Tabalong.
Sebelumnya penghargaan dari Menteri Hukum RI diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Hj Hamida Munawarah pada rangkaian peresmian Posbakum dan Kick Off Pelatihan Paralegal Provinsi Kalsel di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Forkopimda Provinsi Kalsel, kepala daerah se-Kalimantan Selatan, jajaran Kanwilkum Kalsel, akademisi serta para pihak terkait lainnya.
Baca juga: Kanwil dan Pemprov Kalsel matangkan kesiapan peresmian Posbankum oleh Menkum
Posbakum Kementerian Hukum sendiri merupakan program memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dengan menyediakan layanan bantuan hukum gratis di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan hukum, penyediaan advokat, pembebasan biaya perkara, dan juga menjadi wadah penyelesaian sengketa di tingkat lokal melalui mediasi.
