Jadi untuk perkara yang terpaksa harus menjadi litigasi bisa menghubungi OBH, nanti biayanya ditanggung negara bagi golongan tidak mampu,"
Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meminta 11 organisasi bantuan hukum (OBH) dapat mengawal betul Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika ada sengketa hukum yang akhirnya harus berlanjut ke tahap litigasi (pengadilan).
"Jadi untuk perkara yang terpaksa harus menjadi litigasi bisa menghubungi OBH, nanti biayanya ditanggung negara bagi golongan tidak mampu," kata dia di Banjarbaru, Jumat.
Supratman menekankan langkah ini menjadi bukti negara hadir bagi layanan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali bahkan hingga proses litigasi sekalipun.
Baca juga: Menkum resmikan posbankum seluruh desa di Kalsel
Diungkapkan menteri, posbankum bertujuan mulia memberikan akses keadilan yang jauh lebih terjangkau dan mudah hingga ke pelosok desa.
Setiap posbankum ditangani paralegal profesional serta hakim juru damai baik lurah maupun kepala desa setempat.
Adapun layanan yang diberikan mulai konsultasi hukum hingga mediasi agar sengketa hukum tidak berlanjut ke perkara hukum yang lebih jauh.
"Namun jika pun kesepakatan damai tidak tercapai, maka negara juga siap memberikan pendampingan hukum melalui OBH," tambah Supratman.
Diketahui 2.015 Posbankum siap memberikan layanan hukum ke masyarakat di 13 kabupaten dan kota se-Kalsel setelah diresmikan Menteri Hukum hari ini di Banjarbaru.
Pewarta: FirmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026