DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terus melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
"Pembahasan Raperda ini belum bisa difinalisasi," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terkait Raperda tersebut M Isnaini di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ingatkan kondisi cuaca jelang Nataru
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ingatkan kondisi cuaca jelang Nataru
Menurut dia, pembahasan memang sudah dilakukan sejak lama atau beberapa kali pertemuan antara legislatif dan eksekutif, hingga terakhir kemarin belum ada kesepakatan untuk finalisasi.
Dikatakan Isnaini, bahwa ada beberapa item dalam draf Raperda itu yang harus lebih lanjut dibahas, salah satunya terkait reklame jenis bando atau yang membentang di atas jalan raya.
"Reklame jenis bando ini khusus di jalan raya protokol di kota kita tidak dibolehkan lagi, bahkan beberapa sudah dibongkar, ini yang diusulkan untuk dipertimbangkan lagi," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin evaluasi capaian pembangunan fisik jelang akhir tahun
Baca juga: DPRD Banjarmasin evaluasi capaian pembangunan fisik jelang akhir tahun
Sebab, tutur dia, Raperda ini bertujuan selain untuk menertibkan reklame dan sejenisnya di kota ini agar memenuhi estetika, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita pikir reklame jenis bando ini cukup potensial untuk meningkatkan PAD," ujarnya.
Karena di Kota Banjarmasin dilarang, ungkap Isnaini, tapi daerah lain tidak, padahal satu jalur di jalan utama jalan A Yani, sebagaimana di daerah tetangga Kota Banjarmasin, yakni, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
"Apalagi di Banjarmasin kan masih ada beberapa juga lagi reklame bando itu belum ditertibkan," ujarnya.
Isnaini pun menyampaikan, bahwa peraturan yang dibuat ini harus benar-benar memperhatikan hal itu, termasuk Kota Banjarmasin tidak lagi menjadi ibukota provinsi.
"Jadi wajar lah kita kembali mempertimbangkan itu, mungkin bisa kita tinjau ulang lagi membolehkan reklame bando itu di kota kita," ujarnya.
Isnaini pun menyampaikan, belum ada kesepakatan itu diantara DPRD dan Pemkot Banjarmasin, hingga pembahasan akan diulang di kemudian hari.
"Mungkin di rapat pembahasan nanti ada solusi-solusi lagi, terkait ini dan juga masalah lainnya, kita optimis semua bisa selesai secepatnya," kata dia.
Sebagaimana disampaikan pihak Pemkot Banjarmasin, bahwa potensi peningkatan PAD reklame sangat besar digali, karena di kota ini ada sekitar 4.500 reklame dan sejenisnya yang berdiri, hingga target PAD pajak reklame tahun 2023 ini sebesar Rp9 miliar.
Baca juga: DPRD Banjarmasin minta tarif parkir tidak naik sebelum 2024
Baca juga: DPRD Banjarmasin minta tarif parkir tidak naik sebelum 2024