DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terus melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut, M Isnaini di gedung dewan kota, Jumat, tujuan direvisinya aturan ini tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain, ucap dia, untuk menata pembangunan atau pendirian reklame, termasuk baleho, spanduk dan lainnya di kota ini, agar tidak membuat pemandangan semrawut.
Sebab, ungkap dia, Kota Banjarmasin merupakan kota besar yang padat penduduk dan aktivitas, kota perdagangan dan jasa, hingga banyak reklame, baleho hingga spanduk bahkan papan iklan dengan berbagai promosi.
Belum lagi di zaman sudah moderen ini, ungkap Isnaini, industri reklame mulai banyak menggunakan teknologi, yakni, vidiotron.
"Nah, terkait semuanya ini akan kita bahas lebih lanjut secara terperinci direvisi Perda tersebut," ujarnya.
Isnaini menyebutkan, hampir 50 persen isi Perda nomor 16 tahun 2014 ini kemungkinan besar direvisi, sehingga betul-betul dapat mendekatkan hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha, dan pastinya saling menguntungkan.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD sepakat setujui raperda SPBE dibahas lebih lanjut
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD sepakat setujui raperda SPBE dibahas lebih lanjut
Sebagian disampaikan Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, bahwa target PAD untuk sektor reklame pada tahun 2023 ini naik signifikan, yakni, Rp9 miliar.
"Ada sekitar 4.500 reklame dan sejenisnya yang menjadi potensi pencapaian target PAD tersebut," ungkapnya.
Menurut Ashadi, target PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini naik hampir 200 persen dari tahun 2022.
"Pada tahun 2022 PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini berhasil dikumpulkan sekitar Rp3,6 miliar," paparnya.
Menurut Ashadi, potensi besar PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini terus digali, karena masih banyak yang bisa didata, apalagi di musim memasuki masa politik ini.
"Jadi sedapat mungkin kita maksimal di lapangan mendata semua reklame, spanduk, papan iklan dan lainnya yang terpampang di jalan harus membayar pajak atau retribusi ke pemerintah," demikian katanya.