Ruslan tokoh masyarakat Dayak Desa Harakit Kecamatan Piani mengatakan, bahwa, adanya pembangunan Bendungan Tapin mempunyai dampak positif dan negatif.
"Dampak positifnya tentu selain sektor pariwisata, juga sektor insfratruktur lainnya," ujarnya.
Namun dikatakannya, dampak negatif dari adanya pembangunan tersebut yakni bisa bisa terpecahnya warga suku Dayak Meratus di Desa Harakit dan Desa Pipitak.
"Dengan adanya ganti rugi lahan masyarakat, banyak masyarakat di tempat kami Desa Harakit malah pindak tempat tinggal ke kota dan daerah tetangga," ujarnya.
Hal tersebut membuat hilangnya warga-warga desa tersebut dan mengancam hilangnya budaya Dayak di dua desa tersebut, dan tentunya bisa berdampak pada pariwisata budaya di Tapin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tapin yang juga ketua penanggung jawab pembangunan bendungan Tapin H Sufian Noor mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapin sudah menunjukkan lokasi untuk relokasi warga yang terkena dampak pembangunan bendungan.
"Kami bukan menyediakan lokasi, tapi menunjukan tempat relokasi buat warga yang kena dampak pembangunan bendungan Tapin," ujarnya.
Sufian Noor mengatakan, kedepannya di lokasi relokasi tersebut Pemkab Tapin akan bangun fasilitas umum bagi masyarakat, seperti sekolahan, tempat ibadah, kantor desa, balai adat, dan fasilitas lainnya.
"Bagi warga yang sudah menerima dana ganti rugi agar tidak berpindah tempat tinggal, tapi tetap tinggal di lokasi yang sudah di tunjukan agar bisa tetap mempertahankan budaya Dayak dan tidak hilang, karena ini tanggung jawab kita bersama," harapnya.