Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ichwan Norkhaliq, mengatakan pemerintah kota akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir untuk menguatkan keputusan Mahkamah Agung RI yakni pengelola parkir wajib mengganti kendaraan hilang.
"Kita berencana memasukkan klausul tentang pengelola parkir wajib mengganti kendaraan kehilangan itu di Perda Parkir, nanti mau kita ajukan revisinya ke dewan," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, Perda terkait parkir di kota itu yang akan direvisi untuk menguatkan keputusan MA adalah Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Parkir.
Hal itu harus dilakukan pemerintah kota agar bisa melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang tidak mentaati keputusan hukum dengan memberikan sanksi misalnya secara administrasinya dengan mencabut izin kegiatannya.
"Tapi sebenarnya, dengan sudah adanya keputusan tetap dari MA itu cukup bagi menuntut pengelola parkir untuk mengganti kehilangan kendaraan yang dititipkan padanya," tegas Ichwan.
Sebagaimana diketahui, ungkap dia, keputusan yang dikeluarkan MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) pengelola Secure Parking.
MA memenangkan gugatan Anny R Gultom dan SPI diwajibkan mengganti kendaran milik Anny yang hilang saat dalam tanggung jawab SPI.
Sebelum adanya keputusan ini pun, kata Ichwan, pihaknya beserta kepolisian setempat sudah melaksanakan pertemuan dengan semua pengelola parkir untuk meminta ada tanggung jawab pengelola parkir atas barang yang dititipkan pada mereka.
"Sudah kita nyatakan, jangan ambil bayarannya saja, tapi tidak mau menjaganya dengan benar, kalau tidak sanggup, baiknya jangan kelola parkir," tegasnya.
Sebab, kata dia, masyarakat sudah mengamanahkan hartanya (kendaraan dan helm) untuk dijaga dengan baik tanpa kekurangan saat diambil kembali.
"Jadi jangan ada lagi tulisan di tempat parkir itu kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir, sebab itu tidak ada keserisuan artinya mengelola," bebernya.
Ichwan pun menenegaskan siap memfasilitasi jika ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan ingin meminta ganti rugi ke pengelola parkir.
"Bahkan kalau berkeras mangkir bisa diajukan ke ranah hukum," ujarnya.