Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Muhammad Ridho Akbar mengungkapkan, pihaknya melakukan rapat lintas komisi untuk menyetujui kebijakan penurunan tarif parkir, khususnya bagi kendaraan roda dua.
”Setelah kami menerima surat dari Pak Wali Kota untuk memberitahu perihal kebijakan penurunan tarif parkir ini, kami langsung rapat lintas komisi, yakni Komisi II dan Komisi III," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Diungkapkan dia, rapat lintas komisi ini dilaksanakan jelang kebijakan yang merevisi Perwali dari penerapan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah Itu diumumkan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR pada 30 Mei 2025.
"Pada dasarnya DPRD Kota Banjarmasin setuju kebijakan tersebut," ujarnya.
Tentunya, kata dia, persetujuan pihaknya ini melihat perekonomian masyarakat yang juga cukup sulit saat ini.
"Pastinya lagi masyarakat gembira dengan kebijakan ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kata M Ridho, kebijakan penurunan tarif parkir yang mulai resmi diterapkan pada 31 Mei 2025, yakni untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Sebenarnya penetapan tarif parkir bagi kendaraan roda dua ini mengembalikan sebelum dinaikkan pada April 2024, yakni untuk kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.
"Banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan itu ke kita, sekarang sudah diturunkan, masyarakat pastinya senang," ujarnya.
Tinggal menunggu kebijakan untuk penurunan tarif parkir kendaraan roda empat saja lagi jika memungkinkan juga segera diputuskan.
"Saya rasa dengan penurunan tarif parkir ini tidak signifikan juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Yang paling penting saat ini, kata M Ridho, penerapannya di lapangan, karenanya perlu sosialisasi intensif, bahkan bisa lewat media sepanduk dan lainnya.
"Karena kemarin saya pergi ke pasar, masih tetap juru parkir mematok Rp3.000, artinya masih banyak yang belum tahu atau tidak mau tahu," demikian katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR pada 30 Mei 2025 telah memutuskan penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, yakni dengan merevisi Perwali sebelumnya.
"Pada Jumat berkah kemarin (30/5/2025) saya telah menandatangani perubahan Perwali tentang tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua," demikian katanya.