Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan telah menandatangani perubahan peraturan wali kota (Perwali) tentang penetapan besaran tarif parkir kendaraan roda dua Rp3.000.
Baca juga: DPRD Banjarmasin buka peluang evaluasi kenaikan tarif parkir
Perwali tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Pada Jumat berkah kemarin saya telah menandatangani perubahan Perwali tentang tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua," ujarnya.
Hal tersebut juga dibenarkan Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda bawah penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang mulai berlaku hari ini, dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000.
“Perwali sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota. Walaupun hari libur, beliau tetap masuk kantor untuk memastikan kebijakan ini segera diterapkan. Tinggal Kepala Dishub mensosialisasikan ke masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan untuk tarif kendaraan roda empat yang kini berlalu Rp5.000, Ananda menyampaikan masih dalam pembahasan dengan DPRD kota setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyambut baik pemerintah kota menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua.
Baca juga: Warga Banjarmasin diminta terima kenaikan tarif parkir
"Saya menyambut sangat baik sekali keputusan pak wali kota menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua ini," ujar Mathari.
Menurut dia, penurunan tarif parkir ini sangat bermanfaat dan meringankan masyarakat, hingga harus didukung penuh.
Meskipun dia mengakui, penurunan tarif parkir ini berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tapi pemerintah kota bisa mencari pendapatan lainnya mengganti itu, bahkan di sektor parkir, sebab banyak parkir liar, sehingga bisa ditertibkan," ujarnya.
Mathari meminta pemerintah kota untuk mensosialisasikan secara luas ke masyarakat, juga kepada juru dan pengelola parkir.
"Sehingga penerapannya benar-benar maksimal," demikian katanya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: Kenaikan tarif diharapkan bisa berantas parkir liar