“Saya sering kePpasar Amuntai untuk berbelanja bahan pokok yang saya keluhkan ada pungutan parkir untuk roda empat,” kata salah satu pengunjung Tari di Pasar Amuntai, Sabtu.
Baca juga: HSU Naikkan Tarif Parkir
Saat pengunjung datang, Tari menuturkan oknum petugas parkir sudah memberikan karcis yang resmi dari pemerintah daerah dan diminta langsung bayar sebesar Rp3.000.
Ketika pengunjung hendak pulang, Tari melanjutkan oknum petugas parkir tersebut menghampiri kembali dan meminta uang parkir sebesar Rp5.000 dengan alasan bertanggung jawab untuk wilayah parkir itu.
Menurut Tari, hal tersebut sangat disayangkan, karena pemerintah daerah sudah secara resmi menetapkan retribusi parkir untuk roda empat sebesar Rp3.000.
Baca juga: Prokopim HSU klarifikasi terkait 391 guru tidak terima honor
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu HSU Hamdani saat dikonfirmasi menjelaskan sesuai peraturan daerah roda empat tarif parkir sebesar Rp3.000 dan tidak ada pungutan lainnya.
“Sesuai Perda tarif parkir untuk roda empat hanya Rp3.000, kalau pun mungkin ada oknum petugas yang minta itu hanya sukarela saja diberikan oleh pengunjung pasar,” ungkap Hamdani.
Terakhir, Hamdani menegaskan apabila ada oknum petugas parkir yang meminta dengan mematok tarif, maka itu termasuk pungutan liar dan pengunjung bisa mengadukan ke pihak berwajib dengan menampilkan bukti foto atau video.
Baca juga: Pemkab HSU bantu korban kebakaran di Desa Hambuku Pasar
