Bersamaan dengan Dika, terdakwa Selvie Metty yang merupakan makelar dalam kasus ini juga menyampaikan pembelaan hampir serupa dan memohon keringanan hukuman.
Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Rahadian Noor.
Oleh majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro sidang berikutnya diagendakan dua pekan ke depan dengan agenda putusan.
Pada sidang tuntutan, Dika dituntut delapan tahun dan enam bulan pidana penjara terkait kredit fiktif dengan total uang yang dicairkan Rp9,2 miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Kepala Cabang BRI Kotabaru sebagai pemutus diminta bertanggung jawab
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp415.500.000, dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.
Sedangkan Selvie Metty dituntut lebih berat yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Lalu, jika uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.
Baca juga: Kredit Fiktif oknum BRI Kotabaru, JPU hadirkan tiga kesaksian korban
