Banjarmasin (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Batulicin menegaskan berkomitmen menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud menyikapi kasus dugaan korupsi di BRI Unit Senakin, Kabupaten Kotabaru, yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Pimpinan BRI Cabang Batulicin, Galilea Prima KH Ristianto dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin, mengapresiasi terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
Baca juga: Mantan Kepala BRI Senakin jalani sidang transaksi fiktif Rp2,5 miliar
Dia menegaskan proses hukum yang berjalan saat ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara,” ujarnya.
Galilea mengungkapkan kasus yang mencuat ke publik ini justru merupakan hasil pengungkapan internal BRI.
Hal ini menjadi bukti penerapan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang selama beberapa tahun terakhir terus digalakkan oleh perusahaan.
Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru didakwa korupsi Rp2,5 miliar
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat, sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Dalam setiap operasional bisnis, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tegas Galilea.
BRI memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, demi menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru memohon keringanan hukuman
