Barabai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyambut baik usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beserta pengajuan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
"Kami mendukung penuh inisiatif yang diajukan oleh sejumlah lembaga adat dan organisasi masyarakat untuk menyelenggarakan RDP dan pengajuan draft raperda tersebut," kata Ketua DPRD HST H Pahrijani di Barabai, Rabu.
Ia dan sejumlah pimpinan beserta anggota DPRD HST menerima langsung kunjungan delegasi yang terdiri atas perwakilan PW AMAN Kalsel, PD AMAN HST, Dewan AMAN Daerah HST, Camat Batang Alai Timur, para Kepala Adat dari Batang Alai Timur, Hantakan, dan Labuhan, serta Perempuan AMAN Tilung Indung.
Pada pertemuan itu, delegasi menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai bahan pertimbangan, termasuk draft raperda, Surat Keputusan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten HST, hasil aksi aliansi masyarakat Kalsel yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK, serta surat edaran Gubernur tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD HST H Pahrijani menyatakan kesiapannya untuk segera memfasilitasi langkah selanjutnya.
“Kami meminta agar segera dibuatkan surat permohonan resmi agar DPRD dapat segera menjadwalkan RDP tersebut,” ujarnya.
Baca juga: DPRD HST serap aspirasi masyarakat melalui reses
Camat Batang Alai Timur, Hardianto menambahkan rencana diselenggarakannya RDP ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mendorong pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kalsel, khususnya di Kabupaten HST, melalui payung hukum perda.
"Kami sangat mengapresiasi dan senang sekali kunjungan serta aspirasi kami diterima dengan sangat baik oleh Ketua DPRD HST. Respons yang cepat dan dukungan ini merupakan angin segar dan langkah maju yang nyata bagi upaya kita bersama dalam melindungi dan mengakui masyarakat adat di wilayah kami," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan dari legislatif ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melestarikan kearifan lokal masyarakat adat di HST.
Sementara itu, Ketua PD AMAN HST Yulius Tanang berharap pemerintah daerah dan DPRD HST bisa serius menindaklanjuti usulan masyarakat adat ini, agar dapat memiliki payung hukum yang jelas.
Menurutnya, sudah belasan tahun masyarakat adat di Kabupaten HST mengusulkan raperda tersebut, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan tindak lanjutnya, sehingga memberikan kekhawatiran tersendiri di tengah berbagai isu yang merambah wilayah adat.
"Semoga respon baik DPRD HST hari ini bisa menjadi awal yang baik untuk langkah serius dalam mengesahkan usulan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang kami ajukan," harapnya.
Baca juga: Masyarakat HST Kalsel tetap tolak usaha pertambangan
Baca juga: DPRD HST minta RSUD Barabai jaga mutu layanan untuk kepuasan masyarakat
