Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 26,41 gram di dua lokasi berbeda.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Rabu, mengatakan pelaku pertama berinisial AN (29), warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, ditangkap di tepi jalan desa setempat setelah petugas menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba.
Baca juga: Polres Tabalong sita 7,89 gram sabu dari dua pelaku
"Pelaku AN merupakan residivis dan sempat membuang barang bukti saat melihat petugas di lokasi kejadian," ujarnya.
Dari AN, polisi menyita sabu seberat 9,34 gram, baik di lokasi penangkapan maupun di rumah pelaku. Dalam pemeriksaan, AN mengaku barang haram itu berasal dari rekannya berinisial AS (39), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Plh Kasat Narkoba AKP Danang Eko Prasetyo bergerak ke rumah AS dan menemukan lima bungkus sabu dengan berat 17,07 gram yang disembunyikan di bawah kandang ayam.
Baca juga: Polres Tabalong bagikan 17.845 bendera ke masyarakat
"Kedua pelaku mengaku mengedarkan sabu karena terlilit utang dan tergiur keuntungan besar," kata Wahyu.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Tabalong dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca juga: Warga Grogot Kaltim diciduk di Tabalong lantaran miliki 24,92 gram sabu
