"Sebagai salah satu upaya menjaga kualitas Perda, kami juga mengkonsultasikan Raperda RPJMD 2025-2029 dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta", ujar Gusti saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: DPRD Kalsel sempurnakan Perda "Sapu Jagat"
Diketahui, Gusti menjabat Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalsel berkaitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kalimantan Selatan (RPJMD Kalsel) 2025-2029.
Mantan Anggota DPR RI itu mengatakan Kalsel merupakan daerah pertama secara nasional yang telah menyusun Raperda RPJMD 2025–2029.
“Raperda ini secara nasional, Kalsel yang pertama, makanya harus kita jaga dan kawal bersama Raperda ini,” tegasnya.
Pernyataan senada dari Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Alpiya Rakhman yang turut hadir bersama rombongan Pansus III yang membahas Raperda RPJMD Provinsi Kalsel 2025-2029.
“Kita kawal sama-sama Raperda RPJMD Kalsel 2925-2029 bersama dengan rencana strategi (renstra) daerah,” ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel bangga kehadiran KRI Radjiman di Banjarmasin
Pada kunjungan tersebut, rombongan Pansus III DPRD Kalsel diterima Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri RI Iwan Kurniawan.
Iwan pun mengapresiasi langkah cepat DPRD Kalsel merespons hasil evaluasi serta komitmen Pansus III DPRD Provinsi Kalsel menyelaraskan dokumen daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pengembangan Daerah (Dirjen Bangda) Kemendagri RI bersama para pemangku kebijakan lain mengevaluasi terhadap dokumen RPJMD Kalsel periode 2025-2029 pada 17 Juni 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus III DPRD Provinsi Kalsel menganggap perlu berkonsultasi untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari pemerintah pusat diakomodir pada penyempurnaan materi dokumen.
Kegiatan konsultasi rombongan Pansus III DPRD Kalsel dengan pihak Kemendagri berlangsung saat kunjungan kerja di Jakarta pada 2-4 Juli 2025.
Baca juga: DPRD Kalsel: Perda pangan harus perhatikan isu "food loss and waste"

