Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Umar Hasan Alie Bahasyim menekankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan harus memperhatikan isu food loss and food waste atau kehilangan pangan dan sampah makanan.
Habib Umar mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis malam, usai menyertai Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel berkonsultasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI di Jakarta.
Baca juga: Komisi II DPRD Banjarbaru soroti pengelolaan pasar
Habib Umar yang juga anggota Pansus II DPRD Provinsi Kalsel yang terlibat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan.
Habib Umar menerangkan kunjungan ke Bapanas RI untuk berkonsultasi dan memperkuat materi muatan Perda Penyelenggaraan Pangan di Kalsel, sehingga menekankan penting perhatian yang serius terhadap isu food loss dan food waste sebagai bagian integral dari kebijakan pangan daerah.
Pasalnya, lanjut Habib Umar, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang sampah makanan (food waste) terbesar di dunia berdasarkan data dari berbagai lembaga internasional menunjukkan Indonesia menempati peringkat kedua dunia terkait hal sisa makanan yang terbuang.
"Hal itu merupakan tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Tak terkecuali, Kalsel tentu menjadi bagian dari kontribusi angka tersebut," ujar Habib Umar.
Ia menambahkan hal itu bukan hanya soal makanan yang terbuang, tetapi juga menyangkut pemborosan sumber daya alam, tenaga kerja, energi, dan uang rakyat.
"Sementara saat ini kondisi sebagian besar masyarakat masih mengalami kerentanan pangan, food loss dan food waste adalah bentuk ketimpangan yang harus kita tanggung bersama,” ujar Habib.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel harap layanan hukum makin profesional
Menurut Habib Umar, penyusunan Raperda Pangan tidak boleh hanya berfokus pada aspek produksi dan distribusi, namun harus juga mencerminkan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial terhadap konsumsi dan pengelolaan sisa pangan.
“Sudah saatnya Pemprov Kalsel menyusun kebijakan yang tidak hanya menjamin ketersediaan pangan, tapi juga mengatur bagaimana pangan itu tidak terbuang sia-sia. Pengurangan food loss dan food waste harus masuk sebagai strategi utama pembangunan pangan daerah,” tegas Habib Umar.
Ia berpendapat langkah itu sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong pengelolaan pangan secara bijak, efisien, dan berkelanjutan demi mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Habib Umar mengharapkan memasukkan isu food loss dan food waste pada Raperda Penyelenggaraan Pangan dapat menjadi pelopor di tingkat daerah untuk menghadirkan sistem pangan yang adil, tangguh, dan berkeadilan ekologis.
Diketahui, rombongan Pansus II DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan dipimpin Jahrian berkonsultasi dengan Bapanas RI di Jakarta saat kunjungan kerja ke luar daerah pada 2-4 Juli 2025.
Baca juga: Pemkot-DPRD pererat sinergitas wujudkan Banjarbaru "Emas"
