Banjarmasin (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, Kalimantan Selatan telah melakukan pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.
"Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty didakwa telah melanggar Pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal (1) ayat ke 1 KUHP," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru M Rafi Eka Putera di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut ajak BRI tingkatkan ekonomi UMKM
Rafi mengatakan modus yang dilakukan kedua terdakwa, yakni proses kredit fiktif atau tidak benar yang terjadi antara periode 2021-2023.
"Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar," ujarnya.
Saat kasus ini terjadi, terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru.
Baca juga: BRI hormati proses hukum kreditur pada Unit Guntung Payung
Modus kredit fiktif merupakan tindakan pemalsuan data atau informasi dalam pengajuan dan penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian bagi pihak bank.
Modus ini kerap dilakukan untuk memanipulasi data dan menyalurkan kredit ke pihak yang tidak berhak.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Widiawan kemudian ditutup untuk selanjutnya diagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan JPU.
Baca juga: OC Kaligis bela kreditur BRI yang divonis empat tahun