Kepala Lapas Banjarmasin Akhmad Heriansyah di Banjarmasin, Senin, mengatakan dari total 34 WBP itu terdiri atas 32 orang memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, satu orang mendapatkan cuti bersyarat, dan satu orang lainnya bebas murni setelah menyelesaikan masa pidana secara penuh.
Baca juga: Lapas Banjarmasin sidang litmas 6 WBP persiapan kembali ke masyarakat
“Kembali ke tengah-tengah masyarakat bukanlah akhir bagi warga binaan, melainkan sebagai awal tanggung jawab yang lebih besar. Warga binaan harus membuktikan mampu berubah dan menjadi bagian positif di lingkungan sosial,” ujar Heriansyah.
Menurut dia, pembebasan itu sebagai hak integrasi setiap warga binaan karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
“Pembebasan ini menjadi kesempatan dan peluang bagi warga binaan untuk berbaur di tengah-tengah masyarakat,” tutur Heriansyah.
Ia memastikan bahwa pengusulan hak integrasi terhadap 34 warga binaan itu telah dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur dengan prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Baca juga: Lapas Banjarmasin deteksi dini penyakit menular bagi 105 warga binaan baru
Heriansyah menekankan bahwa verifikasi data dan pemenuhan syarat menjadi prioritas bagi Lapas Banjarmasin, agar hak warga binaan diberikan secara tepat.
Dia mengatakan pemberian integrasi merupakan wujud kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, dengan harapan seluruh warga binaan yang telah bebas dapat menjaga kepercayaan dengan membangun kehidupan yang lebih baik di lingkungan masyarakat.
“Proses pembebasan tertib dan aman, para warga binaan siap menata ulang kehidupan dan kembali ke pelukan keluarga serta di lingkungan masyarakat,” ujar Heriansyah.
Baca juga: Lapas Banjarmasin bina WBP produksi batako untuk usaha mandiri
